Tata Cara Wudu
Wudu adalah bersuci sebelum salat dengan membasuh dan mengusap anggota tubuh tertentu. Urutan dan batas minimalnya hampir sama di semua mazhab, tetapi di Indonesia yang diajarkan hampir di setiap madrasah dan pesantren adalah mazhab Syafi'i. Menurut mazhab ini rukun (fardu) wudu ada enam: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib (berurutan). Yang lain — berkumur, membersihkan hidung, mengulang tiga kali — adalah sunah yang menyempurnakan wudu, tetapi wudu tetap sah tanpanya.
Wudu dimulai dengan niat. Niat letaknya di hati, dan dalam mazhab Syafi'i ia harus hadir tepat saat air pertama kali mengenai wajah, karena wajah adalah rukun pertama. Banyak orang di Indonesia melafalkan "Nawaitul wudhū'a liraf'il ḥadatsil aṣghari fardhan lillāhi ta'ālā" untuk membantu menghadirkan niat; melafalkannya dianjurkan oleh ulama Syafi'iyah, tetapi yang menentukan adalah niat di dalam hati. Sebelum itu disunahkan membaca "Bismillāh", lalu membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tiga kali, berkumur tiga kali, dan menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya tiga kali. Orang yang berpuasa berkumur dan menghirup air dengan pelan agar air tidak tertelan.
Setelah itu wajah dibasuh tiga kali: dari tempat tumbuhnya rambut di dahi sampai bawah dagu, dan dari telinga ke telinga. Jenggot yang tipis harus dibasahi sampai kulitnya; jenggot yang lebat cukup dibasahi bagian luarnya. Kemudian tangan kanan dibasuh dari ujung jari sampai melewati siku, tiga kali, lalu tangan kiri. Siku termasuk yang wajib dibasuh — berhenti tepat di siku adalah kesalahan yang sering terjadi. Cincin atau jam tangan yang ketat digerakkan agar air sampai ke kulit di bawahnya, dan cat atau lem yang menghalangi air harus dihilangkan lebih dulu.
Kepala cukup diusap sebagian menurut mazhab Syafi'i, bahkan beberapa helai rambut di dalam batas kepala sudah memenuhi rukun. Namun yang sunah adalah mengusap seluruh kepala: kedua tangan yang basah dijalankan dari dahi ke tengkuk lalu dikembalikan. Kemudian kedua telinga diusap, bagian dalam dengan telunjuk dan bagian belakang dengan ibu jari. Dalam mazhab Syafi'i telinga disunahkan diusap dengan air baru, bukan sisa usapan kepala — ini salah satu perbedaannya dengan mazhab Hanafi.
Terakhir kaki kanan lalu kaki kiri dibasuh sampai mata kaki, masing-masing tiga kali, dan sela-sela jari kaki digosok dengan jari kelingking tangan kiri. Mengusap khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) sebagai ganti membasuh kaki diperbolehkan jika khuf itu dipakai dalam keadaan suci; kaus kaki kain biasa tidak memenuhi syarat ini menurut pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi'i.
Tertib — melakukan rukun sesuai urutan di atas — adalah rukun dalam mazhab Syafi'i, sehingga membasuh kaki sebelum tangan membuat wudu tidak sah. Sementara itu berkesinambungan tanpa jeda panjang (muwalat) adalah sunah menurut pendapat yang kuat. Setelah selesai, disunahkan menghadap kiblat, mengucapkan dua kalimat syahadat, dan berdoa "Allāhummaj'alnī minat-tawwābīn waj'alnī minal-mutaṭahhirīn" — Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan orang yang menyucikan diri.
Hemat air juga bagian dari sunah. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berwudu dengan satu mud air, kira-kira setengah liter; membiarkan keran terbuka lebar sepanjang wudu bukan cara yang dicontohkan. Wudu tetap berlaku sampai ada sesuatu yang membatalkannya, dan daftar hal-hal yang membatalkan wudu dibahas dalam panduan tersendiri.