Hal-Hal yang Membatalkan Wudu

Wudu yang sudah dikerjakan tetap sah sampai terjadi salah satu hal tertentu, dan mengetahui daftarnya dengan pasti lebih penting daripada kelihatannya. Salat tanpa wudu tidak sah dan harus diulang. Sebaliknya, mengira sesuatu membatalkan wudu padahal tidak akan membuat seseorang terus-menerus mengulang wudu dan lama-lama terjebak dalam was-was. Dalam mazhab Syafi'i, yang diikuti mayoritas Muslim Indonesia, pembatal wudu ada empat, dan kitab-kitab dasar seperti Safinatun Najah menyebutkannya dengan ringkas.

Pertama, keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur): air kecil, kotoran, kentut, atau cairan apa pun, kecuali mani. Inilah pembatal yang paling sering terjadi sepanjang hari, dan semua mazhab sepakat tentangnya. Untuk kentut, patokannya adalah keyakinan: dalam hadis riwayat Muslim, Nabi ﷺ berpesan kepada orang yang merasa ada sesuatu saat salat agar tidak meninggalkan salatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau. Perasaan ragu saja tidak membatalkan.

Kedua, hilangnya akal karena tidur, pingsan, mabuk, atau gila. Untuk tidur, mazhab Syafi'i memberi pengecualian yang penting: orang yang tidur dalam keadaan duduk dengan pantat menempel rapat di lantai atau kursi tidak batal wudunya, karena posisi itu menjamin tidak ada yang keluar tanpa disadari. Tertidur sambil bersandar lalu posisi duduknya bergeser, atau tidur berbaring, membatalkan. Kantuk ringan yang masih bisa mendengar orang berbicara di sekitarnya tidak dihitung tidur.

Ketiga, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan bukan mahram, tanpa penghalang. Ini pendapat khas mazhab Syafi'i, berdasarkan pemahaman kata "lāmastum" dalam Surah Al-Ma'idah ayat 6 sebagai sentuhan kulit. Maka dalam mazhab ini bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudu, termasuk menyentuh istri atau suami sendiri. Menyentuh mahram — ibu, anak, saudara kandung — tidak membatalkan, begitu pula menyentuh rambut, gigi, dan kuku. Mazhab Hanafi berpendapat sentuhan semacam ini tidak membatalkan; sebagian Muslim Indonesia mengikuti pendapat itu dalam keadaan sulit, misalnya saat tawaf yang sangat padat, dan hal ini dibahas para ulama sebagai keringanan.

Keempat, menyentuh kemaluan manusia — milik sendiri maupun orang lain — dengan telapak tangan atau bagian dalam jari tanpa penghalang. Menyentuh dengan punggung tangan tidak membatalkan. Seorang ibu yang memandikan anaknya dan menyentuh kemaluan anak dengan telapak tangan, menurut mazhab Syafi'i, batal wudunya.

Hubungan suami istri dan keluarnya mani tidak cukup dengan wudu; keduanya mewajibkan mandi besar (mandi junub). Adapun madzi, cairan bening yang keluar karena syahwat, hanya membatalkan wudu dan cukup dibersihkan bagian yang terkena.

Daftar hal yang tidak membatalkan wudu sama pentingnya. Dalam mazhab Syafi'i darah yang keluar dari luka, mimisan, muntah, dan darah dari gusi saat menyikat gigi tidak membatalkan wudu — berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganggap darah yang mengalir membatalkan. Makan, minum, tertawa di luar salat, memotong kuku dan rambut, serta melihat aurat juga tidak membatalkan. Dan yang paling berguna untuk diingat: keraguan tidak membatalkan wudu. Orang yang yakin sudah berwudu lalu ragu apakah wudunya batal, tetap dianggap suci.

← Kembali ke Wudu